BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Akreditasi
Akreditasi memiliki beberapa
pengertian, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Akreditasi adalah kegiatan penilaian
kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah
ditetapkan.[2]
2. Pengakuan terhadap lembaga
pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa
lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu. (KBBI).
3. Pengakuan oleh suatu jawatan tentang
adanya wewenang seseorang untuk melaksanakan atau menjalankan tugasnya. (KBBI).
4. Kegiatan penilaian kelayakan dan
kinerja suatu sekolah berdasarkan kriteria (standar) yang telah ditetapkan dan
dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS) yang hasilnya
diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan sebagaimana diatur dalam
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional 087/U/2002.[3]
Dari beberapa pengertian tersebut
dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan akreditasi adalah pengakuan
dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan tentang kelayakan dan kinerja
suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional
(BASNAS)/ Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) yang kemudian
hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan.[4]
Akreditasi ini dilakukan dengan
membandingkan keadaan sekolah yang sebenarnya dengan kriteria standar yang
telah ditetapkan. Sekolah akan mendapatkan status “terakreditasi” jika keadaan
sekolah yang sebenarnya telah memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan.
Sebaliknya, sekolah tidak dapat “terakreditasi” jika keadaan sekolah yang
sebenarnya tidak memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan. Dengan
demikian, hasil dari akreditasi adalah pengakuan “terakreditasi” atau “tidak
terakreditasi”.
Bagi sekolah
yang terakreditasi diklasifikasi menjadi tiga tahapan, yaitu:
1. A (Amat Baik) dengan nilai antara
86-100.
2. B (Baik) dengan nilai antara 71-85.
3. C (Cukup) dengan nilai antara 56-70.[5]
B.
B. Ruang Lingkup Akreditasi Sekolah
1. Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul
Athfal (RA)
2. Sekolah Dasar (SD)/ Madrasah
Ibtidaiyah (MI)
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/
Madrasah Tsanawiyah (MTS)
4. Sekolah Menengah Atas (SMA)/
Madrasah Aliyah (MA)
5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
6.
Sekolah Luar Biasa (SLB), yang terdiri dari Taman
Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB) dan Sekolah Menengah Luar Biasa
(SMLB).[6]
C.
Hal-hal yang Harus Diperhatikan oleh Pihak Sekolah Mengenai
Masa Berlaku yang Telah Diperolehnya
1. Peringkat akreditasi berlaku selama
4 tahun terhitung sejak ditetapkannya peringkat akreditasi.
2. Sekolah wajib mengajukan permohonan
reakreditasi yaitu 6 bulan sebelum masa akreditasi berakhir.
3. Sekolah yang menghendaki akreditasi
bisa mengajukan permohonan sekurang-kurangnya satu atau dua tahun setelah
penetapan akreditasi.
4. Sekolah yang masa akreditasinya
telah berakhir dan sudah mengajukan permohonan reakreditasi namun belum
ditindak lanjuti maka sekolah tersebut masih menggunakan peringkat akreditasi
terdahulu.
5. Sekolah yang akreditasinya berakhir
dan menolak untuk reakreditasi maka peringkat akreditasi terdahulu sudah tidak
berlaku.[7]
D.
Tujuan dan Manfaat Akreditasi
Pemerintah
melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan
kelayakan program dana atau satuan pendidikan. Kewenangan akreditasi dapat
dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk
melakukan akreditasi dan akreditasi sebagai bentuk akuntabilitas public
dilakukan secara objektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan
menggunakan instrument dan kriteria yang mengacu kapeada Standar Nasional
Pendidikan.[8]
Dan akreditasi juga dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.[9]
Adapun
tujuan dari akreditasi sekolah adalah sebagai berikut:
1. Memberikan informasi tentang
kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan
standar nasional pendidikan.
2. Memberikan pengakuan peringkat
kelayakan.
3. Memberikan rekomendasi tentang
penjaminan mutu pendidikan kepada program dan atau satuan pendidikan yang
diakreditasi dan pihak terkait.
4. Agar pihak luar pengguna jasa
pendidikan mengetahui mutu sekolah dimana mereka belajar, orang tua mengetahui
mutu dan repotasi dimana anak mereka belajar, pasar atau dunia kerja juga mengetahui
kemana mereka harus memilih dan merekrut tenaga kerjanya, pemerintah mengetahui
dari reputasi sekolah bagaimana mereka harus merekrut atau mendapatkan tenaga
kerjanya dan lembaga-lembaga lain juga dapat mengetahui bagaimana mereka
bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang lain.[10]
Hasil akreditasi suatu lembaga
pendidikan mempunyai beberapa manfaat bagi beberapa kelompok kepentingan, di
antaranya adalah sebagai berikut:
1. Sekolah
a. Acuan dalam upaya meningkatkan mutu
pendidikan dan rencana pengembangan sekolah.
b. Bahan masukan untuk pemberdayaan dan
pengembangan kinerja warga sekolah.
c. Pendorong motivasi peningkatan
kualitas sekolah secara gradual.
d. Selain sebagai sekolah yang
berkualitas, sekolah yang terakreditasi ini juga mendapatkan dukungan dari
pemerintah, masyarakat maupun sektor swasta dalam hal moral, dana, tenaga dan
profesionalisme. Dapat dijadikan sebagai acuan dalam upaya peningkatan mutu
sekolah/madrasah dan rencana rencana pengembangan sekolah/madrasah.
e. Dapat dijadikan sebagai motivator
agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap,
terencana dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional
bahkan internasional.
2. Kepala sekolah
a. Bahan informasi untuk pemetaan
indikator keberhasilan kinerja warga sekolah termasuk kinerja kepala sekolah
selama 1 periode (4 tahun).
b. Bahan masukan untuk penyusunan
anggaran pendapatan dan belanja sekolah.
c. Dapat dijadikan umpan balik dalam
usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka
menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan program sekolah/madrasah.
3. Guru
a. Dorongan bagi guru untuk selalu
meningkatkan diri dari bekerja keras untuk memberi layanan yang terbaik bagi
siswanya.
b. Membantu guru dalam menentukan dan
mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain,
pertukaran guru dan kerjasama yang saling menguntungkan.
4. Masyarakat (wali murid)
a. Informasi yang akurat untuk
menyatakan kualitas pendidikan yang ditawarkan oleh setiap sekolah.
b. Bukti bahwa mereka menerima pendidikan
yang berkualitas tinggi, sehingga siswa mempunyai kepercayaan terhadap dirinya
bahwa ia mampu masuk dan bersekolah di lembaga pendidikan yang terakreditasi
nasional.
5. Dinas pendidikan
a. Acuan dalam rangka pembinaan dan
pengembangan/peningkatan kualitas pendidikan di daerah masing-masing.
b. Bahan informasi penting untuk
penyusunan anggaran pendidikan secara umum, dan khususnya anggaran pendidikan
yang terkait dengan rencana biaya operasional Badan Akreditasi Sekolah di
tingkat Dinas.
6. Pemerintah
a. Bahan masukan untuk pengembangan
sistem akreditasi sekolah di masa mendatang dan alat pengendalian kualitas
pelayanan pendidikan bagi masyarakat yang bersifat nasional.
b. Sumber informasi tentang tingkat
kualitas layanan pendidikan yang dapat dipergunakan sebagai acuan untuk
pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja pendidikan.
c. Bahan informasi penting untuk
penyusunan anggaran pendidikan secara umum di tingkat nasional, dan khususnya
program dan penganggaran pendidikan yang terkait dengan peningkatan mutu pendidikan
nasional.[11]
E.
Prinsip dan Fungsi
Akreditasi Sekolah
Fungsi
dari akreditasi sekolah yaitu:
1. Pengetahuan
Yaitu sebagai informasi bagi semua
pihak tentang kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait
yang mengacu pada standar minimal beserta indicator-indikator.
2. Akuntabilitas
Yaitu sebagai bentuk
pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepaada publik, apakah layanan yang
diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan dan keinginan masyarakat
atau belum.
3. Pembinaan dan pengembangan
Yaitu sebagai dasar bagi
sekolah/madrasah, pemerintah dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau
pengembangan mutu sekolah/madrasah.[12]
Sedangkan Prinsip akreditasi yaitu:
1. Objektif, yaitu informasi objektif
tentang kelayakan dan kinerja sekolah.
2. Efektif, yaitu hasil akreditasi
memberikan informasi yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan.
3. Komprehensif, meliputi berbagai
aspek dan menyeluruh.
4. Memandirikan, yakni sekolah dapat
berupaya meningkatkan mutu dengan bercermin pada evaluasi diri.
5. Kaharusan (mandatori), yakni
akreditasi dilakukan untuk setiap sekolah sesuai dengan kesiapan sekolah.[13]
F.
Persyaratan Sekolah/Madrasah Yang Akan di Akreditasi
Dalam
melaksanakan akreditasi BAN-S/M dibantu oleh badan akreditasi provinsi yang
dibentuk oleh gubernur. Dalam melaksanakan fungsinya badan akreditasi bersifat
mandiri, dan lembaga mandiri dapat melaksanakan fungsinya setelah mendapat
pengakuan dari menteri. Untuk memperoleh pengakuan dari menteri maka lembaga
mandiri wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.[14]
Adapun
persyaratan bagi sekolah yang telah memenuhi persyaratan sebagi lembaga
pendidikan yang akan diakreditasi yaitu sebagai berikut:
1. Tersedianya komponen penyelenggaraan
pendidikan dan pengajaran pada satuan
pendidikan, yaitu:
a. Kepala sekolah
b. Pendidik dan tenaga kependidikan,
terdiri dari sekurang-kurangnya seorang guru untuk setiap kelas bagi
madrasah/sekolah, dan seorang guru untuk masing-masing mata pelajaran bagi
MTS/SMP dan MA/SMA.
c. Siswa sekurang-kurangnya 10 orang
setiap tingkatan
d. Memiliki kurikulum
e. Memiliki ruang belajar
f. Memiliki buku pelajaran, peralatan
dan media pendidikan yang diperlukan.
g. Memiliki sumber dana yang tetap.
2. Telah memiliki piagam terdaftar atau
izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah/sekolah dari instansi yang
berwenang.
3. Madrasah/sekolah memiliki surat
keputusan kelembagaan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT).[15]
G.
Prosedur Pelaksanaan Akreditasi Sekolah
Akreditasi
dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut:
1. Mengajukan permohonan akreditasi
dari sekolah kepada lembaga atau badan pelaksana akreditasi yang telah
ditentukan. Badan pelaksana akreditasi sekolah terdiri dari:
a. Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), merupakan badan non structural yang secara teknis
bersifat independen dan profesional yang terdiri atas unsur-unsur masyarakat,
organisasi penyelenggara pendidikan, perguruan tinggi, dan organisasi yang
relevan yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, standar, sistem
dan perangkat akreditasi secara nasional.
b. Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah
(BAP-S/M), badan akreditasi ini memiliki kewenangan untuk melaksanakan kegiatan
akreditasi SMP/MTS, SMA/MA, SMK dan SLB.
c. Unit Pelaksana Akreditasi (UPA)
kabupaten/kota.
2. Evaluasi diri oleh sekolah
Evaluasi diri adalah upaya
sistematis untuk mengumpulkan, memilih dan memperoleh data dan informasi yang
valid dari fakta yang dilakukan oleh sekolah yang bersangkutan sehingga
diperoleh gambaran menyeluruh tentang keadaan sekolah untuk dipergunakan dalam
rangka pengambilan manajemen bagi pengembangan sekolah.
Tujuan evaluasi diri ini adalah
untuk mendapatkan informasi yang objektif, transparan, dan akuntabel dari
sekolah yang diakreditasi. Sedangkan
fungsi evaluasi diri adalah sebagai penilaian pertama untuk menentukan
kelayakan sekolah dibandingkan dengan standar kelayakan nasional.
3. Pengolahan hasil evaluasi diri
Evaluasi diri untuk setiap jenjang
dan jenis sekolah terdiri dari dua bagian utama, yaitu:
a. Bagian butir-butir soal untuk
mengungkap semblan komponen sekolah, baik komponen utama maupun komponen
tambahan yang akan diperhitungkan untuk menentukan skor hasil akreditasi.
b. Berupa isian-isian data penunjang
tentang keadaan sekolah. Data ini hanya merupakan penunjang atas data yang
tercantum pada bagian pertama dan tidak akan diolah menjadi skor akreditasi.
4. Visitasi oleh asesor
Visitasi adalah kunjungan tim asesor
ke sekolah dalam langka pengamatan lapangan, wawancara dengan warga sekolah,
verifikasi data pendukung, serta pendalaman hal-hal khusus yang berkaitan
dengan komponen dan aspek akreditasi. Visitasi ini bertujuan untuk:
a. Meningkatkan keabsahan dan
kesesuaian data/informasi
b. Memperoleh data/informasi yang
akurat dan valid untuk menetapkan peringkat akreditasi.
c. Memperoleh informasi tambahan
(pengamatan, wawancara, dan pencermatan data pendukung).
d. Mendukung pengambilan keputusan yang
tepat dan tidak merugikan pihak manapun dengan berpegang pada prinsip-prinsip
(objektif, efektif, efisien dan mandiri).
Visitasi dilaksanakan jika suatu
sekolah dinyatakan layak berdasarkan penilaian evaluasi diri. Visitasi
dilaksanakan segera (maksimal 5 bulan) setelah sekolah mengirimkan evaluasi
diri.
5. Penetapan hasil akreditasi
Setelah dilaksanakan visitasi
terhadap sekolah/madrasah kemudian dikeluarkanlah hasil akreditasi. Hasil
akreditasi ini berupa sertifikat akreditasi sekolah, profil sekolah, kekuatan
dan kelemahan serta rekomendasi.
6. Penerbitan sertifikat dan laporan
akreditasi
Sertifikat akreditasi sekolah adalah
surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas status
dan kelayakan sekolah melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja sekolah
terhadap komponen-komponen sekolah berdasarkan standar yang ditetapkan BAN-S/M
untuk jenjang pendidikan tertentu.[16]
[5] Ibid
[6] http://windaagnes22.blogspot.in/2014/03/makalah-akreditasi-sekolah.html
(Diunduh Tanggal 10 April 2017)
[7] http://blog.umy.ac.id/mariatulqiftiyah/tujuan-dan-manfaat-akreditasi-suatu-lembaga-pendidikan/
( Diunduh Tanggal 08 April 2017 )
[8] UU RI Nomor 20
Tahun 2000 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, ( Jogyakarta: Bening, 2010
), cet. Ke-1, hlm. 166
[10]
http://windaagnes22.blogspot.in/2014/03/makalah-akreditasi-sekolah.html
(Diunduh Tanggal 10 April 2017)
[11] http://blog.umy.ac.id/mariatulqiftiyah/tujuan-dan-manfaat-akreditasi-suatu-lembaga-pendidikan/
( Diunduh Tanggal 08 April 2017 )
[12] http://windaagnes22.blogspot.in/2014/03/makalah-akreditasi-sekolah.html
(Diunduh Tanggal 10 April 2017)
[13] Ibid
[15] http://windaagnes22.blogspot.in/2014/03/makalah-akreditasi-sekolah.html
(Diunduh Tanggal 10 April 2017)
[16] Ibid
[2] UU RI Nomor 20 Tahun
2003 Tentang SISDIKNAS dan Peraturan Pemerintah RI Tahun 2015 tentang Standar
Nasional Pendidikan serta Wajib Belajar, ( Bandung: Citra Umbara, 2016 ),
cet. Ke-1, hlm. 5
[3] http://blog.umy.ac.id/mariatulqiftiyah/tujuan-dan-manfaat-akreditasi-suatu-lembaga-pendidikan/
( Diunduh Tanggal 08 April 2017 )
[4] Ibid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar