Sabtu, 07 April 2018

MAKALAH AKREDITASI



BAB II
PEMBAHASAN

      A.   Pengertian Akreditasi
Akreditasi memiliki beberapa pengertian, di antaranya adalah sebagai berikut:
1.      Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.[2]
2.      Pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu. (KBBI).
3.      Pengakuan oleh suatu jawatan tentang adanya wewenang seseorang untuk melaksanakan atau menjalankan tugasnya. (KBBI).
4.      Kegiatan penilaian kelayakan dan kinerja suatu sekolah berdasarkan kriteria (standar) yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS) yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional 087/U/2002.[3]
Dari beberapa pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan akreditasi adalah pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS)/ Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan.[4]
 
Akreditasi ini dilakukan dengan membandingkan keadaan sekolah yang sebenarnya dengan kriteria standar yang telah ditetapkan. Sekolah akan mendapatkan status “terakreditasi” jika keadaan sekolah yang sebenarnya telah memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan. Sebaliknya, sekolah tidak dapat “terakreditasi” jika keadaan sekolah yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, hasil dari akreditasi adalah pengakuan “terakreditasi” atau “tidak terakreditasi”.
Bagi sekolah yang terakreditasi diklasifikasi menjadi tiga tahapan, yaitu:
1.      A (Amat Baik) dengan nilai antara 86-100.
2.      B (Baik) dengan nilai antara 71-85.
3.      C (Cukup) dengan nilai antara 56-70.[5]
B.    B. Ruang Lingkup Akreditasi Sekolah
1.      Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA)
2.      Sekolah Dasar (SD)/ Madrasah Ibtidaiyah (MI)
3.      Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Madrasah Tsanawiyah (MTS)
4.      Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA)
5.      Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
6.      Sekolah Luar Biasa (SLB), yang terdiri dari Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB) dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB).[6]
C.    Hal-hal yang Harus Diperhatikan oleh Pihak Sekolah Mengenai Masa Berlaku yang Telah Diperolehnya
1.      Peringkat akreditasi berlaku selama 4 tahun terhitung sejak ditetapkannya peringkat akreditasi.
2.      Sekolah wajib mengajukan permohonan reakreditasi yaitu 6 bulan sebelum masa akreditasi berakhir.
3.      Sekolah yang menghendaki akreditasi bisa mengajukan permohonan sekurang-kurangnya satu atau dua tahun setelah penetapan akreditasi.
4.      Sekolah yang masa akreditasinya telah berakhir dan sudah mengajukan permohonan reakreditasi namun belum ditindak lanjuti maka sekolah tersebut masih menggunakan peringkat akreditasi terdahulu.
5.      Sekolah yang akreditasinya berakhir dan menolak untuk reakreditasi maka peringkat akreditasi terdahulu sudah tidak berlaku.[7]
D.    Tujuan dan Manfaat Akreditasi
Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dana atau satuan pendidikan. Kewenangan akreditasi dapat dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk melakukan akreditasi dan akreditasi sebagai bentuk akuntabilitas public dilakukan secara objektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrument dan kriteria yang mengacu kapeada Standar Nasional Pendidikan.[8] Dan akreditasi juga dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.[9]
Adapun tujuan dari akreditasi sekolah adalah sebagai berikut:
1.      Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan standar nasional pendidikan.
2.      Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
3.      Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
4.      Agar pihak luar pengguna jasa pendidikan mengetahui mutu sekolah dimana mereka belajar, orang tua mengetahui mutu dan repotasi dimana anak mereka belajar, pasar atau dunia kerja juga mengetahui kemana mereka harus memilih dan merekrut tenaga kerjanya, pemerintah mengetahui dari reputasi sekolah bagaimana mereka harus merekrut atau mendapatkan tenaga kerjanya dan lembaga-lembaga lain juga dapat mengetahui bagaimana mereka bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang lain.[10]
Hasil akreditasi suatu lembaga pendidikan mempunyai beberapa manfaat bagi beberapa kelompok kepentingan, di antaranya adalah sebagai berikut:
1.      Sekolah
a.       Acuan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dan rencana pengembangan sekolah.
b.      Bahan masukan untuk pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah.
c.       Pendorong motivasi peningkatan kualitas sekolah secara gradual.
d.      Selain sebagai sekolah yang berkualitas, sekolah yang terakreditasi ini juga mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat maupun sektor swasta dalam hal moral, dana, tenaga dan profesionalisme. Dapat dijadikan sebagai acuan dalam upaya peningkatan mutu sekolah/madrasah dan rencana rencana pengembangan sekolah/madrasah.
e.       Dapat dijadikan sebagai motivator agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan internasional.


2.      Kepala sekolah
a.       Bahan informasi untuk pemetaan indikator keberhasilan kinerja warga sekolah termasuk kinerja kepala sekolah selama 1 periode (4 tahun).
b.      Bahan masukan untuk penyusunan anggaran pendapatan dan belanja sekolah.
c.       Dapat dijadikan umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan program sekolah/madrasah.
3.      Guru
a.       Dorongan bagi guru untuk selalu meningkatkan diri dari bekerja keras untuk memberi layanan yang terbaik bagi siswanya.
b.      Membantu guru dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru dan kerjasama yang saling menguntungkan.
4.      Masyarakat (wali murid)
a.       Informasi yang akurat untuk menyatakan kualitas pendidikan yang ditawarkan oleh setiap sekolah.
b.      Bukti bahwa mereka menerima pendidikan yang berkualitas tinggi, sehingga siswa mempunyai kepercayaan terhadap dirinya bahwa ia mampu masuk dan bersekolah di lembaga pendidikan yang terakreditasi nasional.
5.      Dinas pendidikan
a.       Acuan dalam rangka pembinaan dan pengembangan/peningkatan kualitas pendidikan di daerah masing-masing.
b.      Bahan informasi penting untuk penyusunan anggaran pendidikan secara umum, dan khususnya anggaran pendidikan yang terkait dengan rencana biaya operasional Badan Akreditasi Sekolah di tingkat Dinas.

6.      Pemerintah
a.       Bahan masukan untuk pengembangan sistem akreditasi sekolah di masa mendatang dan alat pengendalian kualitas pelayanan pendidikan bagi masyarakat yang bersifat nasional.
b.      Sumber informasi tentang tingkat kualitas layanan pendidikan yang dapat dipergunakan sebagai acuan untuk pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja pendidikan.
c.       Bahan informasi penting untuk penyusunan anggaran pendidikan secara umum di tingkat nasional, dan khususnya program dan penganggaran pendidikan yang terkait dengan peningkatan mutu pendidikan nasional.[11]
E.      Prinsip dan Fungsi Akreditasi Sekolah
Fungsi dari akreditasi sekolah yaitu:
1.      Pengetahuan
Yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar minimal beserta indicator-indikator.
2.      Akuntabilitas
Yaitu sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepaada publik, apakah layanan yang diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan dan keinginan masyarakat atau belum.
3.      Pembinaan dan pengembangan
Yaitu sebagai dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.[12]


Sedangkan Prinsip akreditasi yaitu:
1.      Objektif, yaitu informasi objektif tentang kelayakan dan kinerja sekolah.
2.      Efektif, yaitu hasil akreditasi memberikan informasi yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan.
3.      Komprehensif, meliputi berbagai aspek dan menyeluruh.
4.      Memandirikan, yakni sekolah dapat berupaya meningkatkan mutu dengan bercermin pada evaluasi diri.
5.      Kaharusan (mandatori), yakni akreditasi dilakukan untuk setiap sekolah sesuai dengan kesiapan sekolah.[13]
F.     Persyaratan Sekolah/Madrasah Yang Akan di Akreditasi
Dalam melaksanakan akreditasi BAN-S/M dibantu oleh badan akreditasi provinsi yang dibentuk oleh gubernur. Dalam melaksanakan fungsinya badan akreditasi bersifat mandiri, dan lembaga mandiri dapat melaksanakan fungsinya setelah mendapat pengakuan dari menteri. Untuk memperoleh pengakuan dari menteri maka lembaga mandiri wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.[14]
Adapun persyaratan bagi sekolah yang telah memenuhi persyaratan sebagi lembaga pendidikan yang akan diakreditasi yaitu sebagai berikut:
1.      Tersedianya komponen penyelenggaraan pendidikan  dan pengajaran pada satuan pendidikan, yaitu:
a.       Kepala sekolah
b.      Pendidik dan tenaga kependidikan, terdiri dari sekurang-kurangnya seorang guru untuk setiap kelas bagi madrasah/sekolah, dan seorang guru untuk masing-masing mata pelajaran bagi MTS/SMP dan MA/SMA.
c.       Siswa sekurang-kurangnya 10 orang setiap tingkatan
d.      Memiliki kurikulum
e.       Memiliki ruang belajar
f.       Memiliki buku pelajaran, peralatan dan media pendidikan yang diperlukan.
g.      Memiliki sumber dana yang tetap.
2.      Telah memiliki piagam terdaftar atau izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah/sekolah dari instansi yang berwenang.
3.      Madrasah/sekolah memiliki surat keputusan kelembagaan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT).[15]
G.    Prosedur Pelaksanaan Akreditasi Sekolah
Akreditasi dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut:
1.      Mengajukan permohonan akreditasi dari sekolah kepada lembaga atau badan pelaksana akreditasi yang telah ditentukan. Badan pelaksana akreditasi sekolah terdiri dari:
a.       Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), merupakan badan non structural yang secara teknis bersifat independen dan profesional yang terdiri atas unsur-unsur masyarakat, organisasi penyelenggara pendidikan, perguruan tinggi, dan organisasi yang relevan yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, standar, sistem dan perangkat akreditasi secara nasional.
b.      Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M), badan akreditasi ini memiliki kewenangan untuk melaksanakan kegiatan akreditasi SMP/MTS, SMA/MA, SMK dan SLB.
c.       Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) kabupaten/kota.
2.      Evaluasi diri oleh sekolah
Evaluasi diri adalah upaya sistematis untuk mengumpulkan, memilih dan memperoleh data dan informasi yang valid dari fakta yang dilakukan oleh sekolah yang bersangkutan sehingga diperoleh gambaran menyeluruh tentang keadaan sekolah untuk dipergunakan dalam rangka pengambilan manajemen bagi pengembangan sekolah.
Tujuan evaluasi diri ini adalah untuk mendapatkan informasi yang objektif, transparan, dan akuntabel dari sekolah yang diakreditasi.  Sedangkan fungsi evaluasi diri adalah sebagai penilaian pertama untuk menentukan kelayakan sekolah dibandingkan dengan standar kelayakan nasional.
3.      Pengolahan hasil evaluasi diri
Evaluasi diri untuk setiap jenjang dan jenis sekolah terdiri dari dua bagian utama, yaitu:
a.       Bagian butir-butir soal untuk mengungkap semblan komponen sekolah, baik komponen utama maupun komponen tambahan yang akan diperhitungkan untuk menentukan skor hasil akreditasi.
b.      Berupa isian-isian data penunjang tentang keadaan sekolah. Data ini hanya merupakan penunjang atas data yang tercantum pada bagian pertama dan tidak akan diolah menjadi skor akreditasi.
4.      Visitasi oleh asesor
Visitasi adalah kunjungan tim asesor ke sekolah dalam langka pengamatan lapangan, wawancara dengan warga sekolah, verifikasi data pendukung, serta pendalaman hal-hal khusus yang berkaitan dengan komponen dan aspek akreditasi. Visitasi ini bertujuan untuk:
a.       Meningkatkan keabsahan dan kesesuaian data/informasi
b.      Memperoleh data/informasi yang akurat dan valid untuk menetapkan peringkat akreditasi.
c.       Memperoleh informasi tambahan (pengamatan, wawancara, dan pencermatan data pendukung).
d.      Mendukung pengambilan keputusan yang tepat dan tidak merugikan pihak manapun dengan berpegang pada prinsip-prinsip (objektif, efektif, efisien dan mandiri).
Visitasi dilaksanakan jika suatu sekolah dinyatakan layak berdasarkan penilaian evaluasi diri. Visitasi dilaksanakan segera (maksimal 5 bulan) setelah sekolah mengirimkan evaluasi diri.
5.      Penetapan hasil akreditasi
Setelah dilaksanakan visitasi terhadap sekolah/madrasah kemudian dikeluarkanlah hasil akreditasi. Hasil akreditasi ini berupa sertifikat akreditasi sekolah, profil sekolah, kekuatan dan kelemahan serta rekomendasi.
6.      Penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi
Sertifikat akreditasi sekolah adalah surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas status dan kelayakan sekolah melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja sekolah terhadap komponen-komponen sekolah berdasarkan standar yang ditetapkan BAN-S/M untuk jenjang pendidikan tertentu.[16]



[5] Ibid
[7] http://blog.umy.ac.id/mariatulqiftiyah/tujuan-dan-manfaat-akreditasi-suatu-lembaga-pendidikan/ ( Diunduh Tanggal 08 April 2017 )
[8] UU RI Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, ( Jogyakarta: Bening, 2010 ), cet. Ke-1, hlm. 166
[9] Sisdiknas, hlm. 30
[10]  http://windaagnes22.blogspot.in/2014/03/makalah-akreditasi-sekolah.html (Diunduh Tanggal 10 April 2017)
[11] http://blog.umy.ac.id/mariatulqiftiyah/tujuan-dan-manfaat-akreditasi-suatu-lembaga-pendidikan/ ( Diunduh Tanggal 08 April 2017 )
[12] http://windaagnes22.blogspot.in/2014/03/makalah-akreditasi-sekolah.html (Diunduh Tanggal 10 April 2017)

[13] Ibid
[14] UU RI, hlm. 167
[15] http://windaagnes22.blogspot.in/2014/03/makalah-akreditasi-sekolah.html (Diunduh Tanggal 10 April 2017)


[16] Ibid

[2] UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS dan Peraturan Pemerintah RI Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan serta Wajib Belajar, ( Bandung: Citra Umbara, 2016 ), cet. Ke-1, hlm. 5
[4] Ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUGAS BANNER KOM IT